Selasa, 26 Juli 2011

~* Wanita dan Bunga Putri Malu *~

 Pada suatu hari, Rasulullah Saw, berjalan-jalan bersama putri baginda, Sayyidatul Fatimah r. a. Setibanya mereka berdua di bawah sebatang pohon tamar, Fatimah terinjak pohon putri malu, kakinya berdarah lalu mengadu kesakitan. Fatimah mengatakan kepada ayahnya apalah gunanya pohon putri malu itu berada di situ dengan nada yang sedikit marah. Rasulullah dengan tenang berkata kepada puteri kesayangannya itu bahawasanya pohon purti malu itu sangat berkaitan erat dengan wanita. Fatimah terkejut. Rasulullah menyambung kata-katanya lagi. Para wanita hendaklah mengambil pengajaran daripada pohon putri malu ini dari 4 aspek. Pertama, pohon putri malu akan kuncup apabila disentuh. Ini boleh diibaratkan bahawa wanita perlu mempunyai perasaan malu (pada tempatnya). Kedua,puti malu mempunyai duri yang tajam untuk mempertahankan dirinya. Oleh itu, wanita perlu tahu mempertahankan diri dan maruah sebagai seorang wanita muslim. Ketiga,putri malu juga mempunyai akar tunjang yang sangat kuat dan mencengkam bumi. Ini bermakna wanita solehah hendaklah mempunyai keterikatan yang sangat kuat dengan Allah Rabbul Alamin. Dan akhir sekali,putri malu akan kuncup dengan sendirinya apabila senja menjelang. Oleh itu, para wanita sekalian, kembalilah ke rumahmu apabila waktu semakin senja. Wahai akhwat fillah Ambillah contoh darinya bunga putri malu yang sering terabaikan Padahal tersimpan banyak pelajaran dalamnya Semoga Allah merahmati kalian dan keluarga kalian.

Senin, 25 Juli 2011

PANDANGAN ISLAM TERHADAP INSEMINASI


PANDANGAN ISLAM TERHADAP INSEMINASI
http://www.hidayatullah.com/images/foto/bayitabung.JPG
š Pengertian  inseminasi
Inseminasi buatan ialah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui hubungan seksual suami istri pada umumnya.
Inseminasi buatan adalah: proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya. ( DR. Husen Muhammad Al Malah, Al Fatwa, Nasyatuha wa Tathowuruha, Ushuluha wa Tadhbiqatuha, Beirut, Al Maktabah Al Ahriyah, 2001, 2/ 868 )
š Beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan dalam dunia kedokteran
  1. Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
  2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba valopi). Teknik ini terlihat lebih alamiah, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba valopi setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal.
š Cara inseminasi buatan
Menurut sejumlah ahli, inseminasi buatan secara garis besar dibagi menjadi dua menurut  al-Majma' al-Fiqhi al- Islami ( Rabitahoh a l'Alam al Islami ) , Daurah ke 7, tanggal 11-16 Rabi ul Akhir 1404, dan Daurah ke-8 di Mekkah, tanggal 28 Rabi' ul Awal – 7 Jumadal Ula 1405 / 19-27 Januari 1985
Pertama : Pembuahan di dalam rahim. Bagian pertama ini dilakukan dengan dua cara :
1.      Sel sperma laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sel sperma tersebut akan bertemu dengan sel telur istri kemudian terjadi pembuahan yang akan menyebabkan kehamilan. Cara seperti ini dibolehkan oleh Syari'ah, karena tidak terjadi pencampuran nasab dan ini seperti kehamilan dari hubungan seks antara suami dan istri.
2.      Sperma seorang laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada rahim istri orang lain, atau wanita lain, sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Cara seperti ini hukum haram, karena akan terjadi percampuran nasab. Kasus ini serupa dengan adanya seorang laki-laki yang berzina dengan wanita lain yang menyebabkan wanita tersebut hamil.
Kedua :  Pembuahan di luar rahim. Bagian kedua ini dilakukan dengan lima cara :
1.      Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istrinya yang memiliki sel telur tersebut Hasil pembuahan tadi akan berkembang di dalam rahim istri tersebut, sebagaimana orang yang hamil kemudian melahirkan ana yang dikandungnya.  Inseminasi dengan proses seperti di atas hukumnya boleh, karena tidak ada percampuran nasab. (Dar al Ifta' al Misriyah, Fatawa Islamiyah : 9/ 3213-3228 )
2.      Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim istri laki-laki tadi. Inseminasi dengan cara seperti ini jelas diharamkan dalam Islam, karena akan menyebabkan tercampurnya nasab.
3.       Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim wanita yang sudah berkeluarga. Ini biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak, tetapi rahimnya masih bia berfungsi. Inseminasi dengan proses seperti ini jelas dilarang dalam Islam.
4.      Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita lain. Ini jelas hukumnya haram. Sebagian orang menamakannya " Menyewa Rahim ".
5.      Sperma suami dan sel telur istrinya yang pertama diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istri kedua dari laki-laki pemilik sperma tersebut. Walaupun istrinya pertama yang mempunyai sel telur telah rela dengan hal tersebut, tetap saja bayi tabung dengan proses semacam ini haram, ( Majma' al Fiqh Al Islami, Munadhomah al Mu'tamar al Islami, Mu'tamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Shofar 1407 – Majalah Majma' al Fiqh al Islami, edisi : 3 : 1/515-516 ) hal itu dikarenakan tiga hal :
1-Karena bisa saja istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi tersebut hamil dari hasil hubungan seks dengan suaminya, sehingga bisa dimungkinkan bayi yang ada di dalam kandungannya kembar, dan ketika keduanya lahir tidak bisa dibedakan antara keduanya, tentunya ini akan menyebabkan percampuran nasab yang dilarang dalam Islam.
2-Seandainya tidak terjadi bayi kembar, tetapi bisa saja sel telur dari istri pertama mati di dalam rahim istri yang kedua, dan pada saat yang sama istri kedua tersebut hamil dari hubungan seks dengan suaminya, sehingga ketika lahir, bayi tersebut tidak diketahui apakah dari istri yang pertama atau istri kedua.
3-Anggap saja kita mengetahui bahwa sel telur dari istri pertama  yang sudah dibuahi tadi menjadi bayi dan lahir dari rahim istri kedua, maka masih saja hal tersebut meninggalkan problem, yaitu siapakah sebenarnya ibu dari bayi tersebut, yang mempunyai sel telur yang sudah dibuahi ataukah yang melahirkannya ? Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban. Dalam hal ini Allah swt berfirman :
“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta.dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”(Qs Al Mujadilah :2)
Kalau kita mengikuti bunyi ayat di atas secara lahir, maka kita akan mengatakan bahwa ibu dari anak yang lahir tersebut adalah istri kedua dari laki-laki tersebut, walaupun pada hakekatnya sel telurnya berasal dari istrinya yang pertama.
š Hukum inseminasi
Adapun mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan. Dan kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka tampaknya memberi pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dll. lagi pula negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku .
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya seara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multi disipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat) .
 Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah :
1.      firman Allah SWT dalam surat al-Isra:70 dan At-Tin:4. ayat tersebuti menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.
2.      Hadits Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban)
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari mereka
š Hukum Memindahkan Sperma Pada Hewan
Pada umumnya hewan baik yang hidup didarat, air, an juga terkadang diudara adalah halal dimakan dan dimanfaatkan manusia untuk kesejahteraan hidupnya, kecuali beberapa jenis makanan atau hewan yang dilarang jelas oleh agama.
Mengembangbiakkan semua jenis hewan yang halal adalah diperbolehkan dalam Islam, baik dengan jalan inseminasi alam (natural insemination) maupun dengan inseminasi buatan (artifical insemination). Dasar hukumnya adalah :
1.Dasar Qiyas (analogi)
Lakukanah pembuahan buatan! Kalian lebih tahu tetang urusan dunia kalian
Kalau inseminasi pada tumbuh-tumbuhan itu diperbolehkan, kiranya pada hewan juga dibenarkan, karena kedua-duanya sama-sama diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia, sebagaimana firman Allah Q. S. Qaf: 9-11
Tentang cara menyelesaikan pesengketaan yang timbul antara kaum muslimin dan larangan memperolok.

2. Kaidah Hukum Fiqh Islam
Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sehingga ada dalil yang kongkret melarangnya
Dan karena tidak dijumpai ayat dan hadits yang seara ekspilit melarang inseminasi buatan pada hewan, maka berarti hukumnya mubah. Namun mengingat misi Islam tidak hanya mengajak umat manusia beriman, beribadah, dan bermuamalah sesuai tuntutan Islam, melainkan Islam mengajak untuk berakhlakul karimah baik terhadap Tuhan, manusia, sesama makhluk termasuk hewan dan lingkungan hidup, maka perlu direnungkan sebab hewan makhluk hidup seperti manusia yang mempunyai nafsu dan naluri untuk kawin guna memenuhi seksual instingnya, mencari kepuasan, dan melestarikan jenisnya di dunia.

Hukum memindahkan sperma pada perempuan lain
Mengenai hukum inseminasi buatan pada manusia apabila dilakukan dengan sperma dan ovum suami istri, baik dengan cara mengambil sperma suami yang disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilezed ovum) ditanam didalam rahim istri, ini dibolehkan asal keadaan suami istri tersebut benar-benar memerlukannya.
            Hajat (kebutuhan yang sangat penting atau necessity) diperlukan seperti keadaan darurat atau emergency, padalah keadaan darurat itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang”.
Sebaliknya kalau memindahkan sperma kepada wanita bukan istri atau dengan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan dan dihukumi sama dengan zina. Dalil syar’i yang mengharamkannya adalah
1.FirmanAllahSWT:
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka didaratan dan dilautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahkluk yang telah Kami ciptakan
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
            Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan sebagai mahkluk yang mempunyai keistimewaan dan kelebihan, sementara inseminasi dengan donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia (human diguty) sejajar dengan hewan.

2. Hadits Nabi SAW:
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkam airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”. (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi)
Hadits ini, dapat menjadi dalil karena kata “...” itu dalam bahasa Arab bisa berarti “air hujan” dan bisa juga“benda cair” atau “sperma”, seperti pengertian yang dipakai dalam QS. Thaha : 53
Tidak ada satu dosa yang lebih besar setelah syirik disisi Allah daripada setetes sperma yang dimasukkan oleh seorang laki-laki ke dalam rahim yang tidak halal baginya (bukan istrinya)
 Hadits tersebut menjelaskan bahwa memasukkan sperma ke rahim wanita lain adalah dilarang agama, sebab perbuatan tersebut dikategorikan sebagai dosa besar setelah syirik.

3. Kaidah Hukum Fiqih Islam
Menghindari madarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari/menarik maslahat/kebaikan”.
Proses inseminasi buatan memang mempunyai sisi maslahat, namun sisi madaratnya pun ada. Maslahatnya adalah dapat membentu pasangan suami istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misal karena saluran telurnya (tuka valupi) terlalu sempit atau ejakulasinya (pancaran sperma) terlalu lemah,Sementara madaratnya lebih besar, yakni:
·         Percampuran nasab, karena akan berkaitan dengan kemahraman dan kewarisan.
·         Bertentangan dengan sunnatullah.
·         Pada hakekatnya adalah zina, karena terjadi percampuran sperma dan ovum tanpa pernikahan yang sah.
·         Kehadiran anaknya akan dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga.
Hukum Pencampuran Sperma Orang Lain
Bahwasannya melakukan inseminasi buatan dengan sperma donor adalah tidak diperbolehkan, maka pencampuran sperma/bank nutfah itu pun dilarang. Karena dengan adanya bank sperma sebagai pemilik sperma tidak diketahui dengan jelas. Sementara sperma donor yang jelas pemiliknya pun tidak boleh. Perbuatan itu juga bisa mengarah kepada perbuatan zina.Sesuai dengan Firman allah :
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu bagi yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung, bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika salah satu atau kedua suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan secara normal. ( Ali bin Nayif As Syahud, Al Fatwa Al Mu'ashirah fi al Hayah Az Zaujiyah : 10/ 301 )

š Dampak positif dan negatif Inseminasi
Dampak Positif
Anak adalah dambaan setiap pasangan suami istri (pasutri). Tapi faktanya, tak semua pasutri dapat dengan mudah memperoleh keturunan. Data menunjukkan, 11-15 persen pasutri usia subur mengalami kesulitan untuk memperoleh keturunan, baik karena kurang subur (subfertil) atau tidak subur (infertil)

Dampak negatif
Kendala Program inseminasi
Pasutri yang berniat mengikuti program Inseminasi dihadapi beberapa kendala. Yang utama adalah dana yang tidak kecil. Mulai dari Rp 16,5 juta hingga Rp 54 juta untuk sekali program Inseminasi. Di Amerika pun, tingginya biaya program inseminasi ($6,000 hingga $7,000), juga dianggap sebagai kendala
Apalagi, menurut Awadalla, mahalnya biaya tersebut belum menjamin keberhasilan program inseminasi. Padahal, teknologi yang digunakan sudah begitu ‘powerful’, namun hanya 20% saja kemungkinan program ini akan berhasil.





















DAFTAR PUSTAKA



Sabtu, 23 Juli 2011

PERKEMBANGAN SEL DARAH MERAH, PUTIH DAN PEMBEKUAN

DARAH
Darah adalah jaringan cair yang terdiri atas dua bagian. bahan interseluler adalah cairan yang disebut plasma dan didalamnya terdapat unsur – unsur padat, yaitu sel darah.[1]
Sel darah terdiri atas tiga jenis :
1.      Sel darah merah atau eritrosit
2.      Sel darah putih atau sel darah putih
3.      Butir pembeku atau trombosit

SEL DARAH MERAH
Sel darah merah atau eritrosit berupa cakram kecil bikonkaf, cekung pada kedua sisinya, sehingga dilihat dari samping nampak seperti dua bulan yang saling bertolak belakang. Dalam setiap milimeter kubik darah darah terdapat 5000000 sel darah. Kalau dilihat satu per satu warnanya kuning tu pucat, tetapi dalam jumlah terlihat merah dan memberi warna pada darah. Stukturnya terdiri atas pembungkus luar atau sroma, berisi massa hemoglobin. Hemoglobin ialah protein yang kaya akan zat besi. Ia memiliki afinitas (daya gabung) terhadap oksigen dan dengan oksigen itu membentuk oxihemoglobin didalam sel darah merah. Dengan melalui fungsi ini maka oksigen dibawa dari paru – paru ke jaringan – jaringan. Jumlah hemoglobin dalam darah normal ialah kira – kira 15 gram setiap ml darah.[2]

PERKEMBANGAN SEL DARAH MERAH
Pada beberapa hewan tingkat rendah, hemoglobin ini beredar sebagai protin bebas dalam plasma, tidak terbatas dalam sel darah merah. Jika hemoglobin ini terbebas dalam plasma darah manusia kurang lebih 3%nya bocor melalui membrane kapiler masuk kedalam ruang jaringan atau melalui membrane glomerulus pada ginjal terus masuk kedalam saringan glomerulus setiap kali darah melewati kapiler. Oleh karena itu, agar hemoglobin tetap berada dalam aliran darah, maka ia harus tetap berada dalam sel darah merah. Selain memngangkut hemoglobin, sel – sel darah merah juga mempunyai fungsi lain. Contohnya, ia mengandung banyak sekali karbonik anhidrase, yang mengkatalisis reaksi antara karbon dioksida dan air, sehingga meningkatkan kecepatan reaksi bolak balik ini beberapa ribu kali lipat. Cepatnya reaksi ini membuat air dalam darah dapat bereaksi dengan banyak sekali karbon dioksida, dan dengan demikian mengangkutnya dari jaringan menuju paru – paru dalam bentuk ion bikarbonat (HCO3-). Hemoglobin yang terdapat dalam sel juga merupakan dapar asam basa (seprti juga pada kebanyakan protein), sehingga sel darah merah bertanggung jawab untuk sebagian besar daya pendaparan seluruh darah.

PEMBENTUKAN SEL DARAH
Pada sumsum tulang terdapat sel – sel yang disebut sel stem hemopoietik pluripoten, yang merupakan asala dari seluruh sel – sel dalam sirkulasi darah. Karena sel – sel darah ini diproduksi terus menerus sepanjang hidup seseorang, maka ada bagian dari sel – sel ini masih tepat seperti sel – sel pluripoten asalnya dan disimpan dalam sumsum tulang guna mempertahankan suplainya, walaupun jumlahnya berkurang sesuai dengan usia. Namun, sebagian besar dari sel – sel stem yang direproduksi akan diferensiasi untuk membentuk sel – sel lain yang diperlihatkan pada sebelah kanan.
Pertumbuhan dan reproduksi berbagai sel stem diatur oleh bermacam – macam protein yang disebut penginduksi pertumbuhan. Penginduksi pertumbuhan akan memicu pertumbuhan tetapi tidak membedakan sel – sel. Membedakan sel – sel adalah fungsi dari rangkaian protein yang lain, yang disebut penginduksi deferensiasi. Masing – masing dari protein ini akan menghasilkan tipe sel stem untuk berdeferensiasi sebanyak satu langkah atau lebih menuju tipe akhir pada sel darah dewasa. Pembentukan penginduksi pertumbuhan dan penginduksi deferensiasi itu sendiri dikendalikan oleh factor diluar sumsum tulang sebagai contoh pada sel darah merah, kontak tubuh dengan oksigen yang rendah selama waktu yang lama akan mengakibatkan induksi pertumbuhan, diferensiasi, dan produksi eritrosit dalam jumlah yang sangat meningkat.[3]

SEL DARAH PUTIH
Sel darah putih rupanya bening dan tidak berwarna, bentuknya lebih besar dari sel darah merah, tetapi jumlahnya lebih kecil. Dalam setiap milimeter kubik darah terdapat 6000 – 10000 rata – ratanya 8000 sel darah putih. Hampir dari jumlah sel darah puti adalah granulosit atau sel polimorfonuklear kira – kira hampir 75%.mereka terbentuk dalam sumsum  merah tulang.[4]

FUNGSI SEL DARAH PUTIH
Granulosit dan monosit mempunyai peranan penting dalam pelindungan badan terhadap mikroorganisme. Dengan kemampuannya sebagai fagosit, mereka memakan bakteri – bakteri hidup yang masuk keperedaran darah.
Nama – nama dalam sel darah putih:
1.      Leukositosis berarti bertambahnya sel darah putih melampui 10000 butir per milimeter kubik.
2.      Leukopenia bearti berkurangnya jumlah sel darah putih sampai 5000 atau kurang.
3.      Agranulositosis suatu jumlah penurunan granulosit atau sel polimorfonuklear secara menyolok.
4.      Limfositosis pertambahan jumlah limfosit[5]

TROMBOSIT ATAN BUTIR PEMBEKU
Trombosit adalah sel kecil kira – kira sepertiga ukuran sel darah merah. Terdapat 300000 trombosit dalam setiap milimeter kubik darah. Peranannya sangat penting dalam penggumpalan darah.



PEMBEKUAN DARAH
Bila darah ditumpahkan maka cepat ia menjadi lekat dan segera mengendap sebagai zat kental berwarna merah. Jeli atau gumpalan itu mengerut dan keluarlah cairan bening berwarna kuning jerami, cairan ini disebut serum.
Bila darah yang tumpah diperiksa dengan mikroskop, akan kelihatan benang – benang fibrin yang tidak dapat larut. Benang – benang ini terbentuk dari fibrinogen dalam flasma oleh kerja trombin. Benang – benang ini menjerat sel darah dan bersama – sama dengannya membentuk gumpalan. Bila darah yang tumpah dikumpulkan dalam tabung reaksi, maka gumpalan itu akan terapung – apung dalam serum.
Penggumpalan darah adalah proses yang majemuk, dan berbagai faktor diperlukan untuk melaksanakan itu. Sebagai mana telah diterangakan, trombin adalah alat dalam pengubah fibrinogen menjadi benang fibrin. Trombin tidak ada dalam darah normal yang masih dalam pembuluh. Tetapi yang ada adalah zat pendahulunya, yaitu protombin yang kemudian diubah menjadi zat aktif trombin oleh kerja trombokinase. Trombokinase atau tromboplastin adalah zat penggerak yang dilepaskan kedarah ditempat yang luka. Diduga terutama tromboplastin terbentuk karena terjadinya kerusakan pada trombosit, yang selama ada garam kalsium dalam darah, akan mengubah protombin menjadi trombin sehingga terjadi penggumpalan darah.
Untuk menghasilkan penggumpalan maka diperlukan empat faktor:
1.      Garam kalsium yang dalam keadaan normal ada dalam darah
2.      Sel yang terluka yang membebaskan trombokinase
3.      Trombin yang terbentuk dari protobin bila ada trombokinase,
4.      Fibrin ynag terbentuk dari fibrinogen disamping trombin.

Proses penggumpalan darah juga dapat dirumuskan
1.      Protombin + kalsium + trombokinase = trombin
2.      Trombin + fibrinagen = fibrin
3.      Fibrin + sel darah = penggumpalan[6]

Penggumpalan darah dipercepat oleh
1.      Oleh panas yang sedikit lebih tinggi dari suhu badan
2.      Kontak dengan bahan kasar co: pinggiran yang kasar dari pembuluh darah yang rusak atau dengan pembalut.

Dan diperlambat oleh:
1.      Karena dingin
2.      Jika disimpan dalam tabung berlapis lilin disebelah dalamnya
3.      Dengan ditambah kalsium sitrat atau natrium sitrat yang menyingkirkan garam kalsium yang dalam keadaan normal.

KELAINAN SEL DARAH MERAH
 Berdasarkan jumlah sel dan kadar hemoglobin yang merupakan bagian penting dari sel erytrosit, kelainan sel darah merah (erytrosit) dibedakan menjadi anemia bila jumlah atau kadarnya rendah dan polycythemia bila jumlahnya meningkat. WHO menetapkan kriteria diagnosis anemia bila kadar hemoglobin kurang dari 12 g/dl, kadar hemoglobin ini biasanya sebanding dengan jumlah erytrosit dan hematokrit. Sebaliknya, disebut polycythemia bila kadar hemoglobin lebih dari 18,0 g/dl dan jumlah erytrosit lebih dari 5,5 juta/uL disertai dengan peningkatan sel leukosit dan platelet.
Dibanding polycythemia, penyakit anemia mempunyai prevalensi yang lebih tinggi terutama pada wanita. Pasien anemia tampak pucat, lesuh, lemah dan pusing karena reaksi tubuh yang kekurangan oksigen. Dampak dari penyakit anemia adalah menurunnya kualitas hidup, kinerja rendah, IQ rendah, sampai dengan kematian penderitanya. Pada ibu hamil, anemia bisa berakibat serius pada janin berupa keguguran atau cacat bawaan.
Anemia terjadi karena menurunnya kadar hemoglobin yang terikat pada sel erytrosit atau jumlah erytrosit yang mengikat hemoglobin kurang. Penyebabnya dapat oleh karena kegagalan proses synthesis atau kualitas hemoglobin dan erytrosit yang dihasilkan tidak sempurna, pemecahan erytrosit abnormal, kehilangan darah pasif, intake nutrient kurang atau merupakan penyakit sekunder akibat penyakit lain.
Berdasarkan morfologi dan ukuran sel erythrosit, anemia diklasifikasikan menjadi: Anemia mikrositik, anemia normositik dan anemia makrositik.
Klasifikasi yang lain, membagi anemia berdasarkan penyebabnya :
1.      Iron deficiency anemia
2.      Hemoglobinopathies
a.       Sickle-cell disease
b.      Thalassemia
c.       Methemoglobinemia
3.      Megaloblastic Anemia
a.       Vit. B12 deficiency anemia
b.      Folat deficiency anemia
c.       Pernicious anemia
4.      Hemolytic Anemia
a.       Genetic disorders of RBC membrane
                                  i.            Hereditary spherocytosis
                                ii.            Hereditary elliptocytosis
b.      Genetic disorders of RBC metabolism
                                  i.            G6PD deficiency
                                ii.            Pyruvate kinase deficiency
c.       Immune mediated hemolytic anemia
                                  i.            Autoimmune hemolytic anemia
                                ii.            Alloimmune hemolytic anemia
                              iii.            Drug Induced
d.      Paroxymal nocturnal hemoglobinuria (PNH)
e.       Dyrect physical damage to RBCs mis microangiopathic
5.      Aplastic Anemia
a.       Fanconi anemia
b.      Acquired pure red cell aplasia
c.       Diamond-Blackfan anemia
Mikrositik anemia
Anemia mikrositik terjadi karena karena gangguan sinthesis atau defect hemoglobin sehingga menyebabkan kadar hemoglobin yang terikat pada eritrosit menjadi rendah. Karena kadar hemoglobin rendah menyebabkan ukuran eritrosit lebih kecil (MCV kurang dari < 80 fl), dan ini merupakan bentuk kompensasi sel agar dapat lebih mudah kontak dengan oksigen dengan kadar hemoglobin terbatas.
Anemia mikrositik paling sering disebabkan karena defesiensi zat besi (anemia defisiensi besi). Besi merupakan unsur esensial molekul heme, dimana heme merupakan bagian dari hemoglobin. Anemia defisiensi besi bisa disebabkan karena intake zat besi kurang atau mal-absorbsi, pendarahan kronis, keganasan yang menyebabkan pendarahan kronis atau infeksi cacing.
Diagnosa ditegakkan dengan pemeriksaan hapusan darah tepi, dan dipastikan dengan menurunnya kadar serum iron (Fe), unsaturated iron binding capacity (UIBC) meningkat dan kadar simpanan besi (feritin) menurun.
Diagnosa banding mikrositik anemia selain anemia defesiensi besi adalah anemia sideroblastik, dimana pada keduanya didapatkan gambaran morfologi sel eritrosit yang sama yakni hipokrom mikrositik. Tetapi pada anemia sideroblastik justru kadar serum iron meningkat, UIBC menurun dan feritin meningkat. Hal ini terjadi karena kegagalan pengikatan besi pada molekul hemoglobin (myelodysplastic syndrome) sehingga terjadi penumpukan besi pada daerah sekitar inti dan mitokondria. Sideroblas adalah erythroblast dengan granula besi di sekitar inti yang terlihat pada pengecatan besi.
Penyebab anemia mikrositik yang lain adalah Hemoglobinopathies, dimana hemoglobin terbentuk dengan kualitas tidak sempurna. Thalassemia dan sickle cell anemia adalah kelainan konginetal pada synthesis protein globin yang merupakan bagian dari molekul hemoglobin. Struktur abnormal hemoglobin ini menyebabkan eritrosit lebih mudah beraglutinasi dan mengalami pemecahan sebelum waktunya.
Normositik Anemia
Bila pada anemia mikrositik terjadi kelainan pada pembentukan hemoglobin, maka pada normositik anemia, kelainan disebabkan karena sel eritrosit yang merupakan “kendaraan” hemoglobin, kurang atau tidak cukup jumlahnya. Penyebabnya bisa pada proses pembuatan sel eritrosit (erythropoisis) terganggu, kehilangan sel darah merah dalam jumlah besar atau pemecahan sel yang tinggi.
Karena kadar hemoglobin pada dasarnya cukup untuk setiap sel eritrosit maka volumenya masih normal (MCV 80 – 100 fl)
Pemecahan sel eritrosit yang tinggi terjadi pada anemia hemolitik, misalnya pada autoimune hemolytic anemia (AIHA) atau pada hereditary spherocytosis atau ovalocytosis . Termasuk dalam AIHA adalah anemia yang disebabkan karena SLE, Idiopathic, Infectius mononucleosis, paroxysmal nocturnal hemoglobinuria. Dalam penderita AIHA tubuh membentuk antibody abnormal yang bisa berikatan dengan sel eritrosit, akibat dari ikatan ini sel eritrosit akan mudah lisis.
Pada anemia hemolitik atau pada anemia yang disebabkan karena pendarahan akut, akan didapatkan peningkatan sel reticulocyte, yakni sel eritrosit muda yang masih mengandung sisa-sisa ribosome. Peningkatan reticulosite ini mencerminkan adanya peningkatan aktifitas erythroid hematopoietic pada sumsum tulang untuk mengkompensasi kehilangan sel darah merah pada proses hemolitik maupun kehilangan sel akibat pendarahan. Peningkatan ini menunjukkan bahwa aktifitas “pabrik” pembuatan sel eritrosit masih berfungsi. Ini untuk membedakan penyebab dari kegagalan sinthesis.
Sebaliknya, apabila gangguan terjadi pada proses erythropoeisis, menurunnya jumlah eritrosit tidak disertai peningkatan sel reticulocyte. Kasus ini dijumpai pada anemia aplastik dimana terjadi aplasia pada sel-sel erythropoeisis pada sumsum tulang atau pada gagal ginjal kronis dimana terjadi gangguan pada produksi hormone erythropoeisis.
Anemia normositik dalam kenyataannya lebih sering merupakan secondary anemia, yang merupakan akibat dari penyakit yang lain misalnya anemia karena penyakit menahun, nephritis, rheumatoid arthritis, keganasan tanpa pendarahan kronis dan gagal ginjal kronis.
Makrositik Anemia
Termasuk dalam type makrositik anemia adalah anemia megaloblastik. Anemia ini disebabkan karena proses pematangan inti sel erythroblast yang terganggu akibat kekurangan vitamin B12 dan folat yang merupakan zat yang dibutuhkan pada synthesis DNA. Produk yang dihasilkan akibat gangguan ini berupa eritrosit makrositik (MCV > 100fl) yang mudah pecah. Termasuk dalam kategori makrositik anemia adalah anemia pernisiosa, yang disebabkan karena mal absorbsi vitamin B-12.

KELAINAN SEL DARAH PUTIH
Leukemia merupakan salah satu jenis kanker yang menjadi momok bagi banyak orang. Kanker adalah sekelompok penyakit yang saling berkaitan satu sama lain.
Semua jenis kanker bermula dari kelainan sel, kemudian menyerang darah dan jaringan. Secara normal, sel akan tumbuh dan memisah menjadi sel baru ketika tubuh membutuhkannya. Ketika sel menua, maka sel tersebut akan mati dan sel-sel baru akan menggantikan tempatnya. Kadang-kadang urutan proses ini berlangsung menyimpang. Sel-sel baru tumbuh dan berkembang biak ketika tubuh tidak membutuhkannya. Sel-sel yang telah tua juga tidak mati seperti seharusnya terjadi.
Leukemia bermula dari kelainan seperti ini, yaitu kelainan sel darah putih. Sel darah putih yang abnormal ini kemudian disebut dengan sel kanker. Pada awalnya, sel kanker ini masih dapat berfungsi hampir mendekati normal. Namun, lama kelamaan sel kanker menjadi berkembang sangat banyak sehingga mendesak dan mengganggu fungsi sel darah yang lain. Pada awal penemuannya, penampakan kelainan sel darah putih (leukosit) tampak homogen. Namun, dengan berkembangnya teknologi kedokteran di bidang patologi dan sitologi, kelainan sel darah putih mulai tampak heterogen dengan rentang gejala yang bervariasi, mulai dari kronis hingga akut.
Gejala umum Leukemia adalah :
1.      Demam dan berkeringat pada malam hari
2.      Sering mengalami infeksi
3.      Kelelahan dan lemas
4.      Sakit kepala
5.      Pendarahan, misalnya gusi berdarah, lebam kebiruan pada kulit, dan bintik merah di bawah kulit.
6.      Nyeri tulang atau persendian
7.      Berat badan turun secara drastis
8.      Rasa tidak nyaman di dada dikarenakan pembesaran pembuluh darah
9.      Pembengkakan kelenjar limpa, terutama di ketiak dan leher

Jenis-Jenis Leukemia
Leukemia dikelompokkan berdasarkan seberapa cepat penyakitnya timbul dan berkembang. Oleh karena itu, terdapat dua kelompok besar leukemia, yaitu :
1.      Leukemia kronis, yaitu sel kanker yang munculnya lama. Terkadang, penderita Leukemia kronis tidak merasakan gejala apa-apa. Kondisi penderita memburuk dalam tempo lama.
2.      Leukemia akut, yaitu kelainan sel darah yang sangat abnormal. Sel kanker ini sudah hampir tidak dapat berfungsi normal. Jumlah sel kanker berkembang dalam jumlah besar dengan sangat cepat. Keadaan penderita Leukemia akut cepat memburuk.
Tipe Leukemia juga dikelompokkan berdasar tipe sel darah putih yang terinfeksi. Leukemia dapat menyerang sel lymphoid atau sel myeloid. Sel Lymphoid dihasilkan kelenjar limpa yang berfungsi untuk menjaga kekebalan tubuh. Sel Myeloid adalah suatu materi yang dihasilkan oleh sumsum tulang. Leukemia yang menyerang sel lymphoid disebut dengan Lymphocytic Leukemia. Leukemia yang menyerang sel myeloid disebut dengan Myelogenous Leukemia. Terdapat empat tipe leukemia berdasarkan tipe sel darah putih yang diserang, yaitu :
1.      Lymphocytic Leukemia kronis (Chronic Lymphoblastic Leukemia/CLL), yaitu tipe Leukemia yang lebih sering menyerang orang tua di atas 55 tahun.
2.      Myeloid Leukemia kronis (Chronic Myelogenous Leukemia/CML), yaitu tipe Leukemia yang menyerang orang dewasa.
3.      Lymphocytic Leukemia akut (Acute Lymphoblastic Leukemia/ALL), yaitu tipe Leukemia yang umum ditemui pada penderita anak-anak. Tetapi, ALL juga menyerang orang dewasa.
4.      Myeloid Leukemia akut (Acute Myelogenous Leukemia/AML), yaitu tipe Leukemia yang menyerang pada penderita anak-anak dan orang dewasa.
Selain itu, masih terdapat satu tipe Leukemia kronis yang sangat jarang dijumpai, yaitu Hairy Cell Leukemia.

Faktor Resiko
Tidak ada yang mengetahui dengan pasti penyebab Leukemia. Namun, penelitian menunjukkan bahwa orang-orang dengan faktor resiko tertentu memiliki peluang lebih besar terinfeksi Leukemia. Faktor resiko tersebut adalah :
1.      Paparan radiasi yang sangat tinggi. Faktor resiko ini terjadi ketika ledakan bom atom di Nagasaki dan Hiroshima (pasca Perang Dunia II) dan ketika terjadi tragedi Chernobyl pada tahun 1986. Meski hanya resiko rendah, perawatan kesehatan yang menggunakan radiasi seperti rontgen atau sinar X juga meningkatkan resiko infeksi Leukemia.
2.      Bekerja dengan bahan kimia berbahaya, seperti benzena dan formaldehid secara terus menerus.
3.      Kemoterapi. Beberapa bahan yang digunakan untuk kemoterapi secara terus menerus dapat mencetuskan Leukemia beberapa tahun kemudian.
4.      Down Syndrome dan beberapa penyakit kelainan genetik lain dapat memicu leukemia dikarenakan kelainan kromosom.
5.      Infeksi virus Human T-Cell Leukemia Virus-I (HTLV-I). Virus ini menyebabkan timbulnya salah satu tipe Leukemia langka, yaitu Chronic Lymphocytic Leukemia atau T-Cell Leukemia. Namun, virus ini tidak menular sesama manusia.
6.      Myelodiplastic Syndrome, suatu penyakit kelainan darah, dapat mencetuskan Myeloid Leukemia akut pada penderitanya.
Penelitian terdahulu menganggap medan elektromagnet sebagai salah satu faktor resiko pencetus kanker. Medan elektromagnet merupakan salah satu bentuk radiasi ringan yang terdapat di sekitar menara kabel, alat komunikasi, atau alat elektronik. Namun, bukti menunjukkan bahwa medan elektromagnet tidak terlalu dominan mencetuskan leukemia.

Perawatan dan Penyembuhan
Penderita leukemia umumnya shock setelah mengetahui dirinya menderita kanker. Oleh karena itu, berkaitan dengan perawatan dan penyembuhannya, penderita perlu ditemani kerabat atau teman ketika berkonsultasi ke dokter. Baik penderita maupun pendampingnya diharapkan aktif bertanya tentang kemungkinan alternatif perawatan dan pengobatan apa saja yang dapat dijalani. Membuat catatan tentang daftar pertanyaan dan poin penting penjelasan dokter sangat baik untuk diterapkan.
Jika mungkin, penderita sebaiknya dirawat di pusat perawatan penderita kanker. Jika akses tersebut sulit, penderita diharapkan berusaha membuat rencana perawatan dan pengobatan dengan dokter spesialis berpengalaman. Tidak lupa, penderita diharapkan mencari second opinion untuk mencari peluang kesembuhan yang lebih baik.
Perawatan dan pengobatan Leukemia dibedakan sesuai dengan tipe dan tingkat Leukemia yang diderita. Penderita Leukemia akut harus segera mendapat perawatan dan pengobatan untuk menghilangkan sel kanker. Jika berhasil, perawatan dan pengobatannya harus tetap dijalankan beberapa waktu untuk mencegah sel kanker muncul kembali. Penderita Leukemia kronis dapat menunda perawatan hingga gejala, tapi dengan tetap menjalani pengobatan. Penderita seperti ini berada dalam status waspada sambil menunggu gejalanya mulai tampak parah. Leukemia kronis seringkali dapat disembuhkan.
Terapi yang umum diberikan pada penderita Leukemia adalah :
1.      Kemoterapi 
Dapat diberikan melalui mulut, kateter yang dipasang di antara dada dan leher, injeksi intravena, atau bahkan injeksi langsung ke cairan serebrospinal (cairan yang berada di luar pembuluh darah utama otak). Hal ini dilakukan jika injeksi intravena tidak dapat menjangkau cairan serebrospinal karena terhambat dinding pembuluh darah otak. Penderita menjalani kemoterapi dalam siklus tertentu, misalnya dalam periode penyembuhan dan periode pemulihan. Kemoterapi dapat dilakukan dengan opname atau rawat jalan di rumah.
2.      Radiasi 
Terapi ini menggunakan sinar berenergi tinggi untuk membunuh sel kanker. Radiasi dapat dilakukan dengan mesin langsung pada organ yang diserang, misalnya pada pembuluh darah, otak, atau ke seluruh tubuh.
3.      Transplantasi sel induk (stem cell)
Metode ini ditempuh dengan pengobatan berdosis tinggi dan radiasi yang bertujuan untuk membunuh sel kanker dan sel normal yang diproduksi di sumsum tulang. Setelah semua sel induk hilang, maka sumsum tulang ditransplantasikan melalui sebuah pipa di pembuluh darah vena yang menembus ke tulang belakang di leher atau dada penderita.
Perawatan dan pengobatan kanker seringkali menimbulkan efek samping yang spesifik sesuai dengan tipe terapinya dan tingkat keparahan kanker yang diderita. Umumnya, perawatan kanker memang selalu menimbulkan efek samping dikarenakan banyak jaringan yang mati karena pengobatan. Sebagai tambahan, penderita kanker juga perlu mendapatkan perawatan untuk mengatasi rasa sakit yang ditimbulkan akibat pengobatan dan juga konsultasi emosi selama menjalani perawatan. Perawatan ini disebut dengan perawatan paliatif dan support care.[7]
DISFUNGSI TROMBOSIT
Pada beberapa penyakit, jumlah trombosit tetap normal tetapi trombosit tidak berfungsi secara normal, yaitu tidak mempu mencegah perdarahan.
Penyebab
Penyebabnya bisa keturunan (contohnya penyakit von Willebrand) atau didapat (misalnya akibat obat-obat tertentu).
1.      Beberapa penyakit yang bisa menyebabkan disfungsi trombosit:
2.      Gagal ginjal
3.      Leukemia
4.      Mieloma multipel
5.      Sirosis hati
6.      Lupus eritematosus sistemik.
Obat-obatan bisa menyebabkan disfungsi trombosit:
1.      Aspirin
2.      Tiklopidin
3.      Obat anti peradangan non-steroid (yang digunakan untuk artritis, nyeri dan terkilir)
4.      Penisilin dosis tinggi.
Pada sebagian besar kasus, kelainan fungsi trombosit yang terjadi tidak menyebabkan perdarahan yang hebat.[8]
Tipe
Gambar
Diagram
% dalam tubuh manusia
Keterangan
65%
Neutrofil berhubungan dengan pertahanan tubuh terhadap infeksi bakteri serta proses peradangan kecil lainnya, serta biasanya juga yang memberikan tanggapan pertama terhadap infeksi bakteri; aktivitas dan matinya neutrofil dalam jumlah yang banyak menyebabkan adanya nanah.
4%
Eosinofil terutama berhubungan dengan infeksi parasit, dengan demikian meningkatnya eosinofil menandakan banyaknya parasit.
<1%
Basofil terutama bertanggung jawab untuk memberi reaksi alergi dan antigen dengan jalan mengeluarkan histamin kimia yang menyebabkan peradangan.
25%
Limfosit lebih umum dalam sistem limfa. Darah mempunyai tiga jenis limfosit:
  • Sel B: Sel B membuat antibodi yang mengikat patogen lalu menghancurkannya. (Sel B tidak hanya membuat antibodi yang dapat mengikat patogen, tapi setelah adanya serangan, beberapa sel B akan mempertahankan kemampuannya dalam menghasilkan antibodi sebagai layanan sistem 'memori'.)
  • Sel T: CD4+ (pembantu) Sel T mengkoordinir tanggapan ketahanan (yang bertahan dalam infeksi HIV) sarta penting untuk menahan bakteri intraseluler. CD8+ (sitotoksik) dapat membunuh sel yang terinfeksi virus.
  • Sel natural killer: Sel pembunuh alami (natural killer, NK) dapat membunuh sel tubuh yang tidak menunjukkan sinyal bahwa dia tidak boleh dibunuh karena telah terinfeksi virus atau telah menjadi kanker.

6%
Monosit membagi fungsi "pembersih vakum" (fagositosis) dari neutrofil, tetapi lebih jauh dia hidup dengan tugas tambahan: memberikan potongan patogen kepada sel T sehingga patogen tersebut dapat dihafal dan dibunuh, atau dapat membuat tanggapan antibodi untuk menjaga.
(lihat di atas)
Monosit dikenal juga sebagai makrofag setelah dia meninggalkan aliran darah serta masuk ke dalam jaringan.











DAFTAR PUSTAKA

Pearce, evelyn. 2008. Anatomi dan fisiologi untuk paramedis. Cetakan 31. Jakarta: gramedia.
Guyton dan hall. 1997. Fisiologi kedokteran. Cetakan 1. Edisi 9. Jakarata: buku kedokteran.
p://medicastore.com/penyakit/775/Disfungsi_Trombosit.html
http://www.untukku.com/artikel-untukku/sel-kanker-berawal-dari-kelainan-sel-darah-putih-untukku.html


[1] Evelyn c.pearce, anatomi dan fisiologi untuk para medis, hal: 133
[2] Ibid, hal: 134
[3] Guyton dan hall edisi 9, fisiologi kedokteran hal:
[4] Kasali, op.cit, hal: 135
[5] Ibid hal: 137
[6] Ibid 139
[7] Artikel – untukku.com
[8] Medicastol.com